Jakarta – PKB menilai pernyataan ketum Gerindra Prabowo Subianto soal presidential threshold (PT) 20 persen lelucon politik tidak berdasar. PKB mengatakan, bagi yang tak setuju PT 20 persen dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pernyataannya yang tak berdasar. Kalau memang tak setuju kan ada ruang melalui politik, jadi harus dihormati dong. Masa seorang jenderal nggak ngerti, nggak menghormati hukum? Ditempuh saja melalui jalur hukum, tempuh saja melalui judicial review,” ujar ketua DPP PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi, Jumat (28/7/2017). Seperti diketahui, Gerindra berada di kubu PT nol persen. Prabowo mengatakan tak bertanggungjawab soal pengesahan UU Pemilu dengan PT 20 persen. PKB mengimbau kepada Prabowo untuk menghormati kesepakatan paripurna pengesahan UU Pemilu. “Pak Prabowo kan ketua dewan pembina partai, nggak punya wewenang seperti itu. Semua kan sesuai dengan konstitusi dan hukum. Kalau dibilang melanggar konstitusi, berarti bisa judicial review dan Pak Prabowo atau siapa pun harus hormat dengan hukum,” imbuhnya. Sebelumnya, Prabowo berbicara soal RUU Pemilu yang disahkan DPR itu. Prabowo menambahkan, Gerindra tidak mau ikut sesuatu yang melawan akal sehat dan logika. “Presidential threshold 20 persen lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia. Saya tak mau terlibat,” kata Prabowo di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7) kemarin.