Teriak Tritura, Corong Rakyat : Adili Novel Baswedan dan Pecat dari KPK!

oleh

JAKARTA – Aktivis Corong Rakyat kembali turun gunung dan menduduki Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Dengan melakukan aksi makan beling, massa Corong Rakyat menyerukan Tritura adili penyidik KPK Novel Baswedan atas perkaranya sarang burung walet di Bengkulu. Adapun isi Tritura versi Corong Rakyat diantaranya pertama seret Novel Baswedan ke Pengadilan. Berikutnya, meminta Jaksa Agung limpahkan berkas perkara Novel di Bengkulu ke Pengadilan. Dan terakhir pecat seorang pembunuh dan penganiaya dari KPK !!
“Keadaan penegakan hukum di Kejaksaan sudah masuk dalam tataran penyakit kronis karena tak berani mengadili Novel Baswedan,” tegas Koordinator aksi Ahmad.
Dikatakannya, pihaknya berharap melalui seruan TRITURA Adili Novel Baswedan ini Presiden Jokowi sebagai nahkoda negeri harus berani mengambil sikap dan tindakan tegas kepada anak buahnya agar melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan.
“Jangan sampai pemerintah juga ikutan pura-pura tuli melihat tindakan Novel yang merasa kebal hukum. Perlu ada pembenahan dan menjadi momentum demi mengembalikan wibawa Kejaksaan dimata publik dengan menyeret Novel ke Pengadilan,” sambungnya.
Kata Ahmad, pihaknya lebih baik mogok makan dan makan beling jika Jaksa Agung tak segera menuntaskan kasus Novel Baswedan. ST Burhanudin ikuti lah jejak pendahulumu Baharudin Lopa agar mendengarkan aspirasi rakyat dan bisa menegakkan keadilan.
“Makan beling menjadi bukti Kejaksaan tidak peka atas aspirasi masyarakat yang sepertinya tuli atau buta atas kasus kebiadan Novel yang hingga beberapa tahun ini belum terungkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.