Pro Kontra Aturan Pengeras Suara Masjid, Nanang Qosim : Demi Maslahat, Mestinya Kita Respon Baik

oleh

Peraturan penggunaan toa masjid belakangan jadi sorotan. Ada pro-kontra yang muncul setelah Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Surat Edaran ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. Peraturan Penggunaan Toa Masjid : Pengaturan Volume Maksimal 100 dB Berikut aturan dalam SE Menag 05 Tahun 2022 terkait pedoman pemasangan dan penggunaan toa masjid :

1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);

4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Nanang Qosim mengapresiasi adanya surat edaran (SE) Menteri Agama terkait aturan pengeras suara masjid, surat edaran ini pernah diusulkan Ketum DMI Jusuf Kalla (JK) sebelumnya.

“Sebenarnya DMI telah mendahului, Pak JK berwacana kemudian diaturnya penggunaan sound system itu, itu karena populasi masjid utama di kota besar itu sudah sangat berdekatan, dan itu mungkin akan tumbuh lagi dan saya kira itu hak dari pada keagamaan masyarakat Indonesia lah itu, dan itu nggak bisa dihalangi,” kata Nanang Qosim (Aktivis GPI).

Nanang mengatakan di Jakarta saja sudah ada ribuan masjid di lingkungan masyarakat. Dia kemudian menyinggung aspek kebisingan memiliki dampak ke psikologis.

“Maka Pak JK juga berwacana itu, Pak JK juga melakukan pendekatan ke MUI, ke Kemenag khususnya kepada Dirjen Binmas Islam untuk kemungkinan itu, dan Binmas Islam agar mnsosialiasaikan.

“Nampaknya gagasan itu diserap betul oleh Kemenag dan sekarang dikeluarkan surat edaran, kita harus respon baik saja apa yang dikeluarkan itu, karena itu lebih maslahat lah ya, tidak dimaksudkan untuk mengurangi intensitas dakwahnya,” lanjut Nanang.

“Tidak hanya DMI, PP Muhammadiyah dan PBNU menyambut baik surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Muhammadiyah mengatakan pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan sembarang waktu” ujar Nanang, Sabtu (5/3/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.