Opini: Memperingati Hari Mangrove Sedunia, Kekayaan Alam yang Harus Dijaga

oleh

Hari ini, setiap tanggal 26 Juli, diperingati sebagai Hari Mangrove Sedunia. Sebagai negara yang dikaruniai mangrove terluas di dunia, sudah sewajarnya hari ini kita meluangkan waktu sejenak untuk merenungkan pelajaran yang kita peroleh dalam mengelola mangrove kita selama ini.

Ekosistem mangrove adalah tulang punggung perekonomian Indonesia karena menyumbang lebih dari 40 trilyun rupiah per tahun dari sektor perikanan budidaya (KKP, 2015). Nilai tersebut menempatkan Indonesia sebagai raksasa perikanan dunia bersama-sama dengan China dan India (FAO, 2016).

Nilai ekonomi mangrove akan lebih tinggi lagi jika jasa ekosistem lainnya seperti melindungi infrastruktur pesisir dari erosi, gelombang, dan badai, ikut diperhitungkan. Tidak mengherankan jika pemerintah selama tiga dekade terakhir berupaya keras untuk menyelamatkan mangrove.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah upaya tersebut berjalan efektif?

Tulisan ini mencoba menawarkan perspektif baru mengenai tantangan pengelolaan dan upaya perlindungan mangrove nasional.

Keadaan terkini dan Tantangan ke depan

Tidak sulit untuk menyimpulkan bahwa nasib 3,2 juta ha mangrove Indonesia saat ini sebetulnya sangat memprihatinkan.  Luas mangrove yang hilang telah hampir satu juta hektar, setara dengan 15 kali luas daratan Jakarta.

Berbagai kajian akademik secara konsisten menunjukkan bahwa kehilangan mangrove di Indonesia dipicu oleh permintaan udang dunia yang sangat tinggi. Kesimpulan tersebut berdasarkan dua pengalaman pahit yaitu pelarangan pukat harimau penangkap udang tahun 1980 dan krisis finansial Asia tahun 1997 yang berujung lenyapnya sekitar 500.000 hektar mangrove di Kalimantan dan Sumatra.

Dampaknya kehilangan mangrove sangat buruk. Di pesisir timur Kalimantan misalnya, produktivitas tambak yang luasnya lebih dari 200.000 ha ternyata kurang dari separuh produktivitas tambak, dibandingkan saat vegetasi mangrove masih baik.

Tidak itu saja. Mangrove yang rusak terus-menerus melepas gas rumah kaca (GRK) penyebab perubahan iklim dalam jumlah sangat besar (Murdiyarso et al. 2015), setara dengan gas rumah kaca (GRK) yang terlepas dari penggunaan listrik dan gas seluruh Australia.

Tidak mustahil tragedi tersebut terulang kembali.  Proyeksi Bank Dunia (2013) menunjukkan bahwa permintaan udang di Indonesia akan terus tumbuh hingga dua kali lipat dalam 15 tahun ke depan.  Padahal produktivitas tambak kita, ditunjukkan oleh ekspor 150.000 ton udang per tahun (KKP, 2015), masih akan sulit mengejar permintaan pasar tersebut.

Hal ini terjadi karena separuh tambak kita adalah tambak tradisional di Kalimantan yang panennya kurang dari 200 kg per hektar per tahun, separuh dari kapasitas yang seharusnya.

Tanpa perbaikan produktivitas tambak, hingga 15 tahun ke depan, masyarakat akan terus tergoda untuk merambah mangrove demi memenuhi permintaan konsumen.  Artinya, sekitar 600.000 hektar mangrove terancam jadi tambak agar produksi udang dan permintaan udang dunia menjadi seimbang (Ilman et al. 2016).

Ancaman yang tidak kalah seriusnya adalah pembukaan kebun sawit.

Data World Resources Institute (2014) menunjukkan bahwa saat ini terdapat 118.000 hektar mangrove masuk dalam kapling konsesi kebun sawit. Jika tidak dicegah dengan penataan area yang baik, diperkirakan 97.000 ha lahan mangrove dalam konsesi tersebut akan hilang berubah menjadi kebun sawit.

Menuju Penyelamatan Mangrove

 Sejak awal tahun 1990-an pemerintah dan masyarakat telah melakukan penyelamatan besar-besaran dengan menanami kembali sekitar 15.000 hektar mangrove yang rusak setiap tahunnya (Kusmana, 2014).  Kegiatan tersebut dipadu dengan pengembangan kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Mangrove (SNPM) tahun 1997.

Sayangnya, berbagai upaya tersebut tidak berhasil meredam kerusakan yang terus berlangsung.

Penanaman mangrove misalnya, cakupannya ternyata bagaikan buih di lautan karena luas kerusakan yang telah hampir satu juta hektar.  Tidak mengherankan, hasil perhitungan Richards et al. (2015) menunjukkan bahwa sejak peluncuran SNPM 1997, Indonesia justru terus kehilangan mangrove hingga 5.000 ha per tahun.

Payung kebijakan pengelolaan mangrove nasional terbaru sebetulnya sudah ditetapkan yaitu Peraturan Presiden No 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Tetapi dua ancaman utama keberlangsungan mangrove yaitu ekspansi tambak dan perkebunan sawit belum diantisipasi di dalam kebijakan tersebut.

Lebih jauh, program penanaman mangrove besar-besaran belakangan mendapat sorotan dari masyarakat yang berhasil memulihkan mangrove secara alamiah dengan hanya menata kembali aliran sungai dan pasang surut. Di Kalimantan, dengan penataan tersebut hasilnya sepuluh kali lebih efisien dibandingkan program penanaman (Dutrieux et al. 2014).

Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa penyelamatan mangrove nasional memerlukan pendekatan yang sama sekali berbeda yaitu:

Pertama, menormalkan produktivitas tambak yang sangat rendah, terutama di Kalimantan, untuk melindungi masyarakat dari godaan menggenjot produksi dengan merambah mangrove. Kedua, pemerintah menarik kembali alokasi 118.000 hektar konsesi kebun sawit yang berada di dalam ekosistem mangrove. Ketiga, program penanaman mangrove agar diubah menjadi program pemulihan alami yang murah dan ramah secara ekologis.

Dengan langkah langkah tersebut diharapkan ancaman kehilangan mangrove yang lebih luas dapat dicegah dan secara bersamaan kerusakan yang telah terjadi dapat dipulihkan secara efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.